Jumat, 22 Mei 2015

PROFESIONAL & PROFESIONALISME



A.    Pengertian Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.[1]
Prof. Dr. M. surya mengartikan bahwa profesional mempunyai makna mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai profesinya.[2] Syafrudin mengartikan istilah profesional bersangkutan  dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan dan mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Dari pendapat tersebut menunjukkan bahwa profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan dan dididik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa upah karena telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan dorongan yang kuat yang berlandaskan keterampilan yang dimiliki. seorang yang profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dilakukannya. Pekerjaan profesioal ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada ayat 2 menjelaskan : “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.”
Pada umumnya orang memberi arti sempit terhadap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimiliki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan profesional manakala guru itu memiliki kualitas mengajar yang tinggi. Padahal profesional mengandung makna yang lebih luas dari hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis. Profesional memiliki makna :
·         Ahli (ekspent) dalam bidang pengetahuan yang diajarkan dan ahli dalam mendidik. seorang guru tidak hanya menguasai isi pengajaran yang diajarkan, tetapi juga mampu dalam menanamkan konsep mengenai pengetahuan yang diajarkan.
·         Profesional juga memiliki makna tanggung jawab (responbility) baik tanggung jawab intelektual maupun moral. Menurut teori ilmu mendidik mengandung arti bahwa seseorang mampu memberi pertanggung jawaban dan kesediaan untuk dimintai pertanggung jawaban. Tanggung jawab yang mengandung makna multidimensional ini berarti bertanggung jawab terhadap diri sendiri, siswa, orang tua, masyarakat bangsa dan negara.
·         Memiliki rasa kesejawatan. Salah satu tugas dari organisasi profesi adalah menciptakan rasa kesejawatan sehingga ada rasa aman dan perlindungan jabatan.
Di beberapa negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan kepala sekolah” misalnya di USA di mana National Board of Profesional teacher Standars telah mengembangkan standar profesional diantaranya:
1.      Guru bertanggung jawab (Commited to) terhadap siswa dan belajarnya.
2.      Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana mengajar materi tersebut kepada siswa.
3.      Guru bertanggung jawab untuk mengelola dan memonitoring belajar siswa.
4.      Guru berfikir secara sistematis tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari dari pengalaman.
5.      Guru adalah anggota dari masyarakat belajar.
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai seiring dengan perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi sebab guru akan selalu menghadapi siswa yang memiliki karakteristik dan pengetahuan yang berbeda-beda maka untuk membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara tepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21 sehingga tuntutan ini mengharuskan guru untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.  
B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Mengenai istilah profesi ini Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.[3]
Adapun pengertian profesi secara terminologi, sesuai apa yang diungkapkan oleh para ahli adalah sebagai berikut: (1) Menurut Roestiyah profesi adalah suatu jabatan yang terorganisir yang tidak mengandung keraguan tetapi murni diterapkan untuk jabatan atau pekerjaan fungsional.[4] (2) Dr. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa profesi harus mengandung keahlian. Artinya suatu program harus ditandai dengan suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu.[5]
Profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang menuntut adanya kriteria tertentu sehingga tidak semua orang dapat melakukan pekerjaan itu tanpa melalui proses yang benar.[6] Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:[7]
1.      Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
4.      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
5.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan denga jabatan lain).
Profesi merupakan pekerjaan dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Inti dari pengertian profesi adalah seseorang harus memiliki keahlian tertentu. Di dalam masyarakat sederhana, keahlian tersebut dengan cara meniru dan diturunkan dari orang tua kepada anak atau kelompok masyarakat ke generasi penerus. Pada masyarakat modern, keahlian tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Suatu pekerjaan dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Secara sederhana, menurut Wirawan bahwa persyaratan profesi adalah:
1.      Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan mengalami kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru khusus mencakup aspek pendidikan dan pengajaran di Sekolah.
2.      Ilmu Pengetahuan
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan. Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri atas cabang ilmu utama dan cabang ilmu pembantu.
3.      Aplikasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelasaikan atau membuat sesuatu.
kaitannya dengan profesi guru tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan akan tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai ketrampilan mengajar.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu yaitu:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlaq mulia.
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

C.    Pengertian Profesionalisme kerja
Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran dan cara pelaksanaan sesuatu) sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan jabatan, pekerjaan dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan.[8] Jadi profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987). Profesionalisme merupakan sifat kemahiran, kemampuan, cara pelaksanaan dari sesuatu yang dilakukan oleh seseorang. Profesionalisme berasal dari profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, jadi profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seseorang yang profesional.
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesional mempunyai ciri-ciri :
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang ditetapkan. Piawai ideal adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna.
2.      Meningkatkan dan memelihara profesion. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya performance, interakasi dengan individu dan sikap hidup.
3.      Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4.      Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas kepekaan.
5.      Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pedapat orang lain.
Profesionalisme merupakan suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus (Arifin, 1995: 105). Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Profesionalisme memiliki dua kriteria pokok yaitu keahlian dan pendapatan. Kedua hal itu merupakan satu-kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

D.    Asas Pokok Profesionalisme
Peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan bahwasanya dari delapan standar nasional tentang pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi, lulusan, tenaga kependidikn, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan, hal esensial yang menjadi pokok bahasan kajian ini adalah standar tentang guru yang merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesionalisme yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdi secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
            Dalam pasal 28, disebutkan bahwasanya pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Sebagai profesionalisme, seorang guru harus memiliki kriteria tertentu :[9]
1.      Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
2.      Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S-1 sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
3.      Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik yaitu kemempuan mengelola pembelajaran peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlaq mulia.
Ketiga, kompetensi sosial yaitu kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, wali peserta didik dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam peguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Ada sepuluh prinsip penting profesionalisme yaitu :
1.      Penguasaan terhadap ilmu sesuai bidangnya.
2.      Penguasaan terhadap belajar dan perkembangan manusia.
3.      Penguasaan strategi.
4.      Adaptasi strategi.
5.      Motivasi dan manajemen.
6.      Keterampilan komunikasi.
7.      Perencanaan.
8.      Assasmen.
9.      komitmen.
10.  Kemitraan.
Menurut Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 ini, guru sebagai tenaga profesionalisme harus memiliki kalifikasi akademik.
Pasal 4 ayat 1 dan 2:
1.      Sertifikat pendidik bagi guu diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2.      Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifukasi akademik S-1.
Pada pasal satu disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Pada pasal 8 disebutkan bahwasanya guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



[1] Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (Ciputat: PT CIPUTAT PRESS, 2005), Hal. 13.
[2] M. Surya, Kapita Selekta Kependidikan SD (Jakarta: Unversitas Terbuka, 2003), Hal. 45.
[3] Piet. A sahertian, Profil Pendidik Profesional (Yogyakarta: Andi Offset, 1994), Hal. 26.
[4] Roestiyah, Masalah-Masalah Ilmu Keguruan (Jakarta: Bina Aksara, 1986), Hal. 176.
[5] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam dalam Perspektif Islam (Bandung: Rajawali Rusda Karya, 1991), Hal. 10.
[6] Syarif Hidayat, Profesi Kependidikan (Tanggerang: Pustaka Mandiri, 2012), Hal. 1.
[7] Soetjipto, Profesi Keguruan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), Hal. 15.

[8] Salim, Yeni Salim, Kamus Indonesia Kontemporer (Jakarta: Press, 1991), Hal. 92.
[9] Syarif Hidayat, Profesi Kependidikan (Tanggerang: Pustaka Mandiri, 2012), Hal. 52.

1 komentar: