A.
Pengertian Profesional
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Profesional adalah (1)
bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.[1]
Prof.
Dr. M. surya mengartikan bahwa profesional mempunyai makna mengacu kepada
sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai profesinya.[2] Syafrudin
mengartikan istilah profesional bersangkutan
dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan dan
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Dari pendapat tersebut
menunjukkan bahwa profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan dan dididik untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa
upah karena telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Seorang
profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan
kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya.
Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan dorongan yang kuat yang
berlandaskan keterampilan yang dimiliki. seorang yang profesional akan
terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan
pelatihan. Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah
atau gaji dari apa yang dilakukannya. Pekerjaan profesioal ditunjang oleh suatu
ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga
pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang
dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian
seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin
dimiliki oleh orang yang bukan guru. Di dalam UU sistem pendidikan nasional
tahun 2003 pada ayat 2 menjelaskan : “Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.”
Pada
umumnya orang memberi arti sempit terhadap pengertian profesional. Profesional
sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimiliki seseorang.
Misalnya seorang guru dikatakan profesional manakala guru itu memiliki kualitas
mengajar yang tinggi. Padahal profesional mengandung makna yang lebih luas dari
hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis. Profesional memiliki makna :
·
Ahli (ekspent) dalam bidang pengetahuan yang
diajarkan dan ahli dalam mendidik. seorang guru tidak hanya menguasai isi
pengajaran yang diajarkan, tetapi juga mampu dalam menanamkan konsep mengenai
pengetahuan yang diajarkan.
·
Profesional juga memiliki makna tanggung jawab
(responbility) baik tanggung jawab intelektual maupun moral. Menurut teori ilmu
mendidik mengandung arti bahwa seseorang mampu memberi pertanggung jawaban dan
kesediaan untuk dimintai pertanggung jawaban. Tanggung jawab yang mengandung
makna multidimensional ini berarti bertanggung jawab terhadap diri sendiri,
siswa, orang tua, masyarakat bangsa dan negara.
·
Memiliki rasa kesejawatan. Salah satu tugas
dari organisasi profesi adalah menciptakan rasa kesejawatan sehingga ada rasa
aman dan perlindungan jabatan.
Di
beberapa negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan kepala
sekolah” misalnya di USA di mana National Board of Profesional teacher Standars
telah mengembangkan standar profesional diantaranya:
1.
Guru bertanggung jawab (Commited to)
terhadap siswa dan belajarnya.
2.
Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan
dan bagaimana mengajar materi tersebut kepada siswa.
3.
Guru bertanggung jawab untuk mengelola dan
memonitoring belajar siswa.
4.
Guru berfikir secara sistematis tentang apa-apa
yang mereka kerjakan dan pelajari dari pengalaman.
5.
Guru adalah anggota dari masyarakat belajar.
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru
merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai
seiring dengan perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi sebab guru akan
selalu menghadapi siswa yang memiliki karakteristik dan pengetahuan yang
berbeda-beda maka untuk membimbing peserta didik untuk berkembang dan
mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara tepat berubah
sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21 sehingga tuntutan ini mengharuskan guru
untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
B.
Pengertian Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesi pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu
mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Mengenai istilah profesi ini
Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu
pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.[3]
Adapun
pengertian profesi secara terminologi, sesuai apa yang diungkapkan oleh para
ahli adalah sebagai berikut: (1) Menurut Roestiyah profesi adalah suatu jabatan
yang terorganisir yang tidak mengandung keraguan tetapi murni diterapkan untuk
jabatan atau pekerjaan fungsional.[4] (2) Dr. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa profesi harus mengandung
keahlian. Artinya suatu program harus ditandai dengan suatu keahlian yang
khusus untuk profesi itu.[5]
Profesi adalah suatu jenis pekerjaan
yang menuntut adanya kriteria tertentu sehingga tidak semua orang dapat
melakukan pekerjaan itu tanpa melalui proses yang benar.[6] Ornstein dan Levine
menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi
di bawah ini:[7]
1.
Melayani
masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
4.
Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
5.
Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan denga jabatan lain).
Profesi
merupakan pekerjaan dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki
birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk
jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Inti dari pengertian
profesi adalah seseorang harus memiliki keahlian tertentu. Di dalam masyarakat
sederhana, keahlian tersebut dengan cara meniru dan diturunkan dari orang tua
kepada anak atau kelompok masyarakat ke generasi penerus. Pada masyarakat
modern, keahlian tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Suatu pekerjaan
dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang
melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Secara
sederhana, menurut Wirawan bahwa persyaratan profesi adalah:
1.
Pekerjaan
Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjaan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan
oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan
mengalami kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi,
kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru khusus mencakup aspek pendidikan dan pengajaran di
Sekolah.
2.
Ilmu
Pengetahuan
Untuk
melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu
tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan. Ilmu pengetahuan yang diperlukan
untuk melaksanakan profesi terdiri atas cabang ilmu utama dan cabang ilmu
pembantu.
3.
Aplikasi
Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelasaikan atau membuat sesuatu.
kaitannya
dengan profesi guru tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan akan tetapi juga
pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai
ketrampilan mengajar.
Profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
tertentu yaitu:
a.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlaq
mulia.
c.
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
h.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
C.
Pengertian Profesionalisme kerja
Profesionalisme
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran dan cara pelaksanaan sesuatu)
sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme
berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan jabatan, pekerjaan
dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan.[8] Jadi
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang
profesional (Longman, 1987). Profesionalisme merupakan sifat kemahiran,
kemampuan, cara pelaksanaan dari sesuatu yang dilakukan oleh seseorang.
Profesionalisme berasal dari profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi
dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, jadi profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seseorang yang profesional.
Ahmad Tafsir
mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap
pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesional mempunyai ciri-ciri :
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku
yang ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha
mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang ditetapkan. Piawai ideal adalah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna.
2.
Meningkatkan dan memelihara profesion.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya performance, interakasi
dengan individu dan sikap hidup.
3.
Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti
pengetahuan dan keterampilannya.
4.
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan
tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas kepekaan.
5.
Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pedapat orang
lain.
Profesionalisme
merupakan suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan
tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus
(Arifin, 1995: 105). Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai,
tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan
pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencaharian. Profesionalisme memiliki dua kriteria pokok yaitu keahlian dan
pendapatan. Kedua hal itu merupakan satu-kesatuan yang saling berhubungan.
Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki
dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang
tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
D.
Asas Pokok Profesionalisme
Peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan bahwasanya dari delapan standar
nasional tentang pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi, lulusan,
tenaga kependidikn, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar
penilaian pendidikan, hal esensial yang menjadi pokok bahasan kajian ini adalah
standar tentang guru yang merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik
adalah pekerja profesionalisme yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus
kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdi secara
total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Dalam pasal 28,
disebutkan bahwasanya pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki
empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial. Sebagai profesionalisme, seorang guru harus memiliki kriteria
tertentu :[9]
1.
Pendidik
wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen
pembelajaran.
2.
Kualifikasi
akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S-1 sesuai dengan
tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
3.
Kompetensi
profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik yaitu kemempuan mengelola pembelajaran
peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantab,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhlaq mulia.
Ketiga, kompetensi sosial yaitu kemampuan pendidik berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, wali peserta didik dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam peguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Ada sepuluh
prinsip penting profesionalisme yaitu :
1.
Penguasaan
terhadap ilmu sesuai bidangnya.
2.
Penguasaan
terhadap belajar dan perkembangan manusia.
3.
Penguasaan
strategi.
4.
Adaptasi
strategi.
5.
Motivasi
dan manajemen.
6.
Keterampilan
komunikasi.
7.
Perencanaan.
8.
Assasmen.
9.
komitmen.
10.
Kemitraan.
Menurut
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 ini, guru sebagai tenaga
profesionalisme harus memiliki kalifikasi akademik.
Pasal 4 ayat 1 dan 2:
1.
Sertifikat
pendidik bagi guu diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.
2.
Program
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta
didik yang telah memiliki kualifukasi akademik S-1.
Pada pasal satu
disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada setiap jenjang pendidikan. Pada pasal 8 disebutkan bahwasanya guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
[1] Syafrudin Nurdin, Guru
Profesional dan Implementasi Kurikulum (Ciputat: PT CIPUTAT PRESS, 2005),
Hal. 13.
[2] M. Surya, Kapita
Selekta Kependidikan SD (Jakarta: Unversitas Terbuka, 2003), Hal. 45.
[3] Piet. A sahertian, Profil Pendidik
Profesional (Yogyakarta: Andi Offset, 1994), Hal. 26.
[4] Roestiyah,
Masalah-Masalah Ilmu Keguruan (Jakarta: Bina Aksara, 1986), Hal. 176.
[5] Ahmad Tafsir,
Ilmu Pendidikan Islam dalam Perspektif Islam (Bandung: Rajawali Rusda Karya,
1991), Hal. 10.
[6] Syarif
Hidayat, Profesi Kependidikan (Tanggerang: Pustaka Mandiri, 2012), Hal. 1.
[7] Soetjipto,
Profesi Keguruan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), Hal. 15.
[8] Salim, Yeni
Salim, Kamus Indonesia Kontemporer (Jakarta: Press, 1991), Hal. 92.
[9]
Syarif Hidayat,
Profesi Kependidikan (Tanggerang: Pustaka Mandiri, 2012), Hal. 52.
ijin copas
BalasHapus